Blitar, serayunusantara.com — Kesucian bulan Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kekhusyukan ibadah kini ternoda oleh aktivitas hiburan malam yang dinilai tidak beretika. Senin, (16/03/2026).
Warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mulai menyuarakan keresahan mendalam terkait operasional Kafe GPJ yang diduga kuat mengabaikan aturan hukum dan norma sosial di tengah bulan puasa.
Kafe yang terletak di dekat kawasan permukiman tersebut diduga tidak berizin, dan dituding tetap beroperasi hingga dini hari. Mirisnya, aktivitas di dalam kafe tersebut diduga menjadi ajang mabuk-mabukan yang memicu kekhawatiran akan terjadinya keributan.
Hal ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang secara tegas melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan demi menjaga kondusivitas wilayah.
Keluhan utama warga bersumber dari dentuman musik keras yang menggelegar di saat masyarakat tengah menjalankan ibadah tadarus dan persiapan sahur. Pengelola kafe dinilai sama sekali tidak memiliki rasa toleransi terhadap umat Muslim yang sedang fokus beribadah.
“Sebenarnya kalau hari-hari biasa mau buka sampai 24 jam pun warga tidak terlalu mempermasalahkan. Tapi ini bulan puasa, banyak warga yang tadarus dan beribadah. Suara musik keras sangat mengganggu ketenangan kami,” keluh salah seorang warga Gaprang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (16/03/2026).
Baca Juga: Air Mata di Balik Gemerlap Dunia Malam: Kisah Janda Muda Blitar Terpaksa Jadi LC
Selain masalah kebisingan, faktor keamanan menjadi kecemasan utama. Munculnya pengunjung yang dalam kondisi mabuk dinilai rawan memicu konflik fisik yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Warga mengaku sudah pernah melayangkan teguran secara persuasif kepada pihak pengelola, namun upaya tersebut seolah bertepuk sebelah tangan.
Sikap abai pengelola kafe memicu kemarahan kolektif yang bisa berujung pada tindakan sepihak jika tidak segera ditangani.
“Warga banyak yang jengkel. Kalau tetap buka dan tidak digubris, ada rencana warga akan datang ramai-ramai ke kafe itu untuk melakukan penutupan paksa,” ungkap warga tersebut dengan nada geram.
Menanggapi situasi yang kian memanas, aparat dari Polsek Kanigoro dilaporkan telah melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kehadiran petugas diharapkan mampu menekan potensi konflik horizontal antara warga dan pihak kafe.
Tokoh masyarakat setempat menekankan bahwa aturan dalam SE Bupati Blitar bersifat final guna menghormati masyarakat yang berpuasa.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (Satpol PP dan Kepolisian) untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat, demi menjamin suasana Ramadhan yang damai di Bumi Penataran. (Fis/Serayu)



















