APK milik Caleg DPRD Kota Blitar yang dirusak, Minggu (14/7/2024). (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) DPRD Kota Blitar terekam kamera CCTV. Pelaku perusakan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Dalam rekaman kamera CCTV ada sekitar 12 orang mengendarai 5 sepeda motor. Mereka terekam tengah merusak alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPRD Kota Blitar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dijelasakan, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Kronologi Kejadian
Aksi perusakan itu berlangsung pada Minggu, 14 Januari 2024 pukul 02.10 dini hari, di sepanjang Jalan Suryat, tepatnya pada perempatan Lingkungan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
APK yang dirusak merupakan baliho milik Prawoto Sadewo, Caleg dari PPP dan Bayu Setyo Kuncoro, Caleg dari PDI Perjuangan. Kedua baliho tersebut dirobek bersamaan, lantaran posisinya yang berdampingan.
Prawoto mengatakan, usai mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Bawaslu. Dia berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bisa menindak tegas kejadian tersebut.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sehingga pelaku mendapatkan efek jera.
“Terlebih untuk mencegah adanya main hakim sendiri, karena kita para caleg-kan juga punya relawan dan simpatisan,” kata Prawoto.
Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih saat Tertibkan APK, Kinerja Bawaslu Kota Blitar Dipertanyakan?
Prawoto mengaku telah mengantongi beberapa nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelaku, melalui penelusuran relawan dan simpatisannya.
“Mulai arah mereka datang dari selatan sampai munuju ke utara, semua ada CCTV-nya. Tadi teman-teman sudah dapat beberapa nopol-nya. Makanya, kami harap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini,” ujarnya.
Sementara itu, laporan tindakan perusakan APK ini telah diterima oleh perwakilan Bawaslu Kota Blitar, Hasan Hasyngari. Ia menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Senin.
“Berhubung ini hari Minggu, maka kita akan langsung menindaklanjuti pada Senin. Terkait bukti beberapa rekaman CCTV dan foto sudah kami terima. Senin kami akan lakukan investigasi lapangan, dan melihat CCTV lain yang lebih jelas, seperti dari Dishub dan lainnya,” jelasnya. (tim/serayu)