PKL di Sepanjang JLS Kecamatan Kalidawir Ditertibkan, Kawasan Hutan Bakal Dimanfaatkan Sesuai Prosedur yang Berlaku

Tulungagung, serayunusantara.com Polsek Kalidawir bersama TNI, Satpol PP mendampingi Perhutani dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Penertiban itu dilakukan agar pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kapolsek Kalidawir AKP Sudariyanto mengatakan, pengamanan kegiatan penertiban pedagang kaki lima di kanan dan kiri sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Kalidawir dilaksanakan secara gabungan empat pilar serta didampingi oleh Pol PP Tulungagung, seperti

“Selama pelaksanaan penertiban berjalan dengan aman dan tertib, karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan lebih dulu dan sudah di sepakati oleh pemerintah desa dan juga para pedagang Kaki Lima,” ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan itu dihadiri KKPH Blitar diwakili Waka KKPH Blitar Nugroho, Kasat POL PP diwakili Sony, Camat Kalidawir, Danramil Kalidawir, Kapolsek Kalidawir, KBKPH Kalidawir, Kepala Desa Rejosari, Kepala Pemangku wilayah hutan se Karesidenan Blitar, anggota Pol PP, anggota Kecamatan Kalidawir, Anggota Koramil Kalidawir, anggota Polsek Kalidawir dan tokoh masyarakat.

Sementara itu Wakil Administratur Perhutani KPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, puluhan lapak PKL tersebar di sepanjang JLS di Desa Kalibatur dan Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Seluruh bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan non permanen.

“Sebelum ini sudah kami lakukan sosialiasi secara persuasif kepada para pedagang, mereka kami minta untuk melakukan penertiban mandiri. Kemudian hari ini kami lakukan eksekusi. Jadi semua tahapan sudah kami lalui,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Aspek Jadi Prioritas Perhutani KPH Blitar untuk Lanjutkan Tren Positif di 2024

Dalam proses eksekusi ini mayoritas pedagang telah membongkar sendiri lapaknya dan hanya menyisakan rangka bambu. Seluruh perabot dan dagangan juga telah dibawa pulang ke rumah masing-masing.

Adanya bangunan liar di sekitar Pansela dinilai cukup berbahaya karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memandai. Mengingat kawasan tersebut berbatasan langsung dengan jurang dan laut.

Pasca penertiban ini, Perhutani dan pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap seluruh kawasan di sepanjang jalur Pansela di wilayah Sine. Nantinya pemanfaatan kawasan hutan maupun tanah negara akan dilakukan melalui prosedur yang benar. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *