AMTI Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Tulungagung, serayunusantara.com – Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) menyatakan sikap tegas atas insiden dugaan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras di Jakarta baru-baru ini.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan keji yang mencederai prinsip negara hukum dan nilai kemanusiaan.

Sekretaris Jenderal AMTI, Muhammad Faris Putra, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, aktivis memiliki peran vital sebagai kontrol sosial dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat di tengah sistem demokrasi.

“Kami mengecam keras tindakan ini. Ini bukan sekadar serangan fisik kepada individu korban, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kehidupan demokrasi di Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Faris Sitorus tersebut dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga: Perkuat Sinergitas: Polres Blitar Kota Gelar Ngopi Bareng Media, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Faris menekankan bahwa negara harus hadir dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil yang menjalankan peran kontrol sosial.

Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini akan merusak citra penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Terkait peristiwa tersebut, AMTI mengeluarkan empat tuntutan utama:

  • Mengecam segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dan pembela kepentingan publik.
  • Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius, transparan, dan profesional untuk mengungkap pelaku serta motif serangan.
  • Mendorong negara memberikan jaminan perlindungan maksimal bagi aktivis dan masyarakat sipil.
  • Menuntut proses hukum yang tegas bagi pelaku sesuai dengan perundang-undangan guna mewujudkan keadilan bagi korban.

“Negara hukum harus mampu menjamin keamanan setiap warga negara, terutama mereka yang menyuarakan kebenaran. Jangan sampai aksi pengecut seperti ini dibiarkan sehingga merusak tatanan hukum kita,” pungkas Faris. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *