APBN Dukung Pembangunan Daerah melalui Dana Desa

(Foto: Kemenkeu RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkeu RI, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir mendukung pembangunan hingga ke desa-desa dalam bentuk transfer ke daerah berupa pemberian dana desa. Mengutip data dalam laporan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang terbit Januari 2024 lalu, dana desa tahun 2023 telah disalurkan sebesar Rp69,86 triliun atau 99,80 persen dari pagu. Capaian ini tumbuh 2,87 persen (year-on-year/yoy). Angka tersebut termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp10,44 triliun atau 99,98 persen, nonBLT Desa sebesar Rp57,42 triliun atau 99,79 persen, dan Tambahan Dana Desa Rp1,99 triliun atau 99,95 persen.

Salah satu desa yang memeroleh dana desa adalah Desa Jelijih Punggang yang terletak di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Tahun 2023 lalu, Desa Jelijih Punggang menerima dana desa sebesar Rp779.155.000. Sudasna selaku Perbekel atau Kepala Desa Jelijih mengatakan dana desa sepenuhnya dimanfaatkannya untuk membangun desanya agar mandiri. Dari sisi infrastruktur, dana desa digunakan untuk membangun jalan usaha tani yang menghubungkan pemukiman warga desa dengan lahan perkebunan menggunakan cor beton sepanjang total 1,8 kilometer.

“Mudah-mudahan bisa lebih besar juga yang digelontorkan dananya sehingga kami juga bisa lebih cepat membangun desa kami. Dengan adanya dana desa ini kami merasakan sangat terbantu bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian di desa,” kata Sudasna.

Di sisi lain, I Wayan Carma sebagai Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan menjelaskan fokus penyaluran dana desa terbagi ke dalam tiga prioritas utama. Pertama, untuk pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk BLT dan kemiskinan ekstrem. Kedua, berupa pemberdayaan masyarakat, termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga: Redam Dampak Perlambatan Ekonomi Negara Maju, Pemerintah Akselerasi Peningkatan Kinerja Ekspor Nasional

Terakhir, sejak tahun 2023, dana desa juga dimanfaatkan untuk operasional desa yang diatur sebesar 3 persen sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Adanya penyaluran dana desa menjadi wujud kehadiran negara dalam komitmen dalam mengelola #UangKita yang dapat dinikmati hingga ke pelosok pedesaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *