Begini Jawaban DPMPTSP Kota Blitar Soal Tuduhan Miring pada 2nd Soekarno Coffee Fest 2023

Wali Kota Blitar Santoso saat meninjau stand 2end Soekarno Coffee Fest Blitar 2023 bersama Forkompinda Kota Blitar. (Foto: Istimewa)

Blitar, serayunusantara.com – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menjawab blak-blakan tudingan miring pada kegiatan 2nd Soekarno Coffee Fest Blitar 2023.

“Kenapa baru sekarang dipersoalkan. Kan sudah kedua kalinya,” kata Sekretaris DPMPTSP Kota Blitar, Iwan Nurdianto saat dikonfirmasi di kantornya, Kota Blitar, Selasa (13/6/2023).

Iwan mengatakan, pelaksana kegiatan, yaitu Cv. Bintang Perwita punya alamat di Kota Blitar. Cv. tersebut diketahui, sudah dua kali jadi menjadi event organizer di acara Soekarno Coffee Fest Blitar.

“Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi. Kontraknya sebesar Rp162.287.350,00,”

“Selanjutnya, anggaran itu untuk kebutuhan panggung, bayar honor band lokal, sound sistem, lighting, termasuk untuk konsumsi dan kostum panitia,” ucapnya.

Kemudian Iwan membeberkan maksud dan tujuan diadakan kegiatan 2nd Soekarno Coffee Fest Blitar 2023, yakni guna mendorong pertumbuhan ekonomi usaha kecil menengah (UKM) khususnya kedai kopi.

Baca Juga: LSM Gannas Desak Legislatif Gunakan Hak interpelasi Untuk Bubarkan TP2ID

Namun, meski agenda ini sudah digelar dua kali, masih ada yang mempermasalahkan. Seperti halnya yang disangkakan oleh LSM Focus Blitar.

Menurutnya, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya dan dikerjakan oleh rekanan yang diduga abal-abal.

Alasannya, CV Bintang Perwita sebagai pelaksana kegiatan tidak terkonfirmasi domisili usahanya. Bahkan tidak ada aktivitas kegiatan layaknya perkantoran.

“Ini patut diduga fiktif. Karena direktur, staf dan karyawan juga tidak ada di tempat,” ungkap Junaedi selaku pimpinan LSM Focus Blitar saat dikonfirmasi serayunusantara.com beberapa hari yang lalu.

Menurutnya lagi, anggaran sebesar itu terlalu banyak. Sehingga dinilai pemborosan anggaran seperti yang pernah diunggah New Memo Jatim, bahwa anggaran yang bersumber dari APBD harus terbuka dan diperuntukan untuk umum.

Kata Junaedi, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pada pasal 7, semua pihak yang terlibat harus memenuhi etika.

“Sesuai Huruf F, menghindari dan mencegah pemborosan keuangan negara melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan.”

“Dalam Pasal 17 menyatakan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi dalam kontrak menyebutkan penyedia yang ditunjuk berkewajiban menyelesaikan dalam waktu jangka yang ditentukan sesuai volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam persyaratan kerja,” ujarnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *