Blitar, serayunusantara.com – Seperti unggahan sebelumnya bahwa proyek revitalisasi dan rehabilitasi SMP Negeri 1 Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 senilai lebih dari Rp3 miliar, menjurus adanya dugaan tindak pidana korupsi. Karena kurang terbuka dalam hal pelaksanaan.
Selain itu, proyek yang semestinya menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan, malah justru diwarnai dugaan maladministrasi.
Alih-alih berjalan transparan dan partisipatif, pelaksanaan proyek tersebut memunculkan dugaan pengingkaran prinsip keterbukaan informasi publik serta pengabaian peran komite sekolah.
Ketua Komite SMPN 1 Kanigoro, Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pembentukan Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP). Padahal, dalam berbagai regulasi pengelolaan pendidikan, komite sekolah diposisikan sebagai mitra strategis satuan pendidikan.
“Kami tidak pernah diajak rapat resmi. Tidak ada musyawarah di sekolah. Tahu-tahu kami dipanggil ke sebuah warung dan hanya diberi tahu bahwa ketua pelaksana revitalisasi dan rehabilitasi dari Kementrian Pendidikan adalah saudara Sumidi,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (18/12/2025).
Menurut Sugianto, pola tersebut mencerminkan praktik pengambilan keputusan sepihak oleh mantan kepala sekolah. Ia menduga penunjukan pengurus P2SP sejak awal telah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu yang dinilai mudah diajak berkompromi.
Baca Juga: Anggota Polres Blitar Disidang Disiplin Terkait Kasus Salah Tangkap
“Komite ini bukan sekadar pelengkap administrasi. Kami punya fungsi kontrol. Kalau sejak awal tidak dilibatkan, bagaimana mungkin kami bisa menjalankan pengawasan?” kata dia.
Secara normatif, peran komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menegaskan fungsi komite dalam memberikan pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Kemudian, dalam konteks proyek strategis bernilai miliaran rupiah, pengabaian peran komite dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara.
Di sisi lain, pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Humas SMPN 1 Kanigoro, Iwan, menyatakan bahwa pembentukan P2SP telah dilakukan sesuai petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan dari pemerintah pusat.
“P2SP dibentuk sesuai prosedur, juga melalui musyawarah komite,” ujar Iwan singkat saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Namun, pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar regulasi yang digunakan, maupun alasan tidak adanya forum musyawarah resmi antara pihak sekolah dan komite sebelum proyek berjalan.
Selanjutnya, saat ditanya terkait mekanisme transparansi dan pelaporan penggunaan anggaran, pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan terbuka.
Sementara itu, Sumidi yang disebut sebagai Ketua P2SP belum bersedia memberikan keterangan. Upaya konfirmasi ke rumahnya di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, juga tidak membuahkan hasil. Dalam pemberitaan sebelumnya, Sumidi menyatakan enggan berkomentar.
“Bukan wewenang kami untuk menjawab. Kepala sekolah yang bertanggung jawab atas hal itu,” ucapnya.
Ironisnya, ketika awak media serayunusantara.com kembali mendatangi SMPN 1 Kanigoro untuk meminta klarifikasi lanjutan, sejumlah pejabat dan pengurus sekolah disebut tidak berada di tempat, meski masih dalam jam efektif kegiatan belajar mengajar.
“Semua tidak ada di tempat, Mas. Lagi dinas luar,” ujar seorang petugas keamanan sekolah.
Terakhir, menurut salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya memberikan tanggapa, “Kalau seperti ini malah kian mempertegas sorotan publik terhadap pelaksanaan proyek APBN di sektor pendidikan yang dinilai masih minim keterbukaan,” pungkasnya.(Jun)










