Begini Pengusutan Polres Kediri Kota soal Narkoba yang Diselundupkan Lewat Nasi Bungkus di Lapas Kediri

Kediri, serayunusantara.com – Satresnarkoba Polres Kota melanjutkan pengusutan kasus nasi bungkus berisi dobel L, yang hendak diselundupkan ke Lapas Kediri pada Kamis (7/12) lalu. Berdasar keterangan MA, 22, pengantar nasi narkoba tersebut, dia menerima order dari pemilik di minimarket Mojoroto, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Samiono mengungkapkan, pria asal Kecamatan Tarokan itu hanya bertugas mengantar nasi narkoba tersebut.

Siapa pemilik nasi yang bercampur dobel L itu? Menurut MA dia tidak terlalu mengenal pemiliknya yang merupakan seorang perempuan. “Saksi kenal di Facebook. Tapi tidak tahu dimana rumahnya, dan lain-lain,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria Asal Tulungagung yang Diduga Terlibat Pencurian dengan Kekerasan

Karena itu pula, untuk mengusut penyelundupan nasi narkoba ini satresnarkoba masih harus melakukan serangkaian penyelidikan. Apalagi, MA juga mengaku tidak tahu berapa butir dobel L yang dicampur ke dalam nasi tersebut. Dia mengaku hanya mendapat sejumlah uang untuk mengirim makanan ke lapas.

Seperti diberitakan, MA ditangkap karena berusaha menyelundupkan nasi campuran dobel L ke Lapas Kelas II A Kediri pada Kamis (7/12) lalu. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan oleh MCA, 19, pada Rabu (22/11). Bedanya, MCA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui benar jika nasi yang dikirim sudah bercampur narkoba.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi memberi sanksi tegas narapidana yang memesan nasi narkoba. Selain menempatkannya di sel tikus, narapidana tersebut juga tidak akan mendapat remisi atau potongan masa hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *