BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Evaluasi Cakupan Kepesertaan Bersama Pemkot Blitar

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian. (IST)

Blitar, serayunusantara.com – BPJS Ketenagakerjaan Blitar terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, agar seluruh masyarakat bisa terlindungi oleh jaminan sosial.

Guna meningkatkan upaya itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, salah satunya melalui evaluasi agar tingkat kepesertaan bisa semakin bertambah.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan, capaian setelah evaluasi itu ialah bisa melindungi pekerja formal, informal dan jasa konstruksi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga ingin memastikan seberapa besar jumlah masyarakat pekerja di Kota Blitar ini sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sehingga, nanti masyarakat pekerja di Kota Blitar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat Focus Group Discussion (FGD) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jumat (9/6/2023) di salah satu restoran di Jalan Cemara Kota Blitar.

Baca Juga: Hadir di FGD Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Santoso: Kota Blitar Telah Jalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Hendra menyebut, saat ini secara data jumlah coverage di Kota Blitar masih 53 persen. Jumlah itu belum semua pekerja yang ada di Kota Blitar sudah termasuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami ke depan dengan dukungan pemerintah Kota Blitar ini untuk mendukung penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Wali Kota Blitar Santoso juga ingin memastikan pekerja di Kota Blitar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Menurut Santoso, melalui instruksi presiden itu merupakan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antara kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh gubernur, bupati dan wali kota. (jun/ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *