BPOM Rilis Delapan Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Ginjal dan Hati, Berikut Daftarnya!

Ilustrasi obat/Unsplash

Jakarta, serayunusantara.com – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) bei saja merilis obat tradisional yang jadi pemicu kerusakan ginjal dan hati.

“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito melalui keterangan persnya, Selasa (4/7/2023).

Adapun daftar delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati yang dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, antara lain:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan): Tanpa izin edar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *