Jakarta, serayunusantara.com — Kelanjutan kasus videografer Amsal Christy Sitepu semakin memanas setelah Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dipanggil Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026).
Dalam rapat yang berlangsung alot di Gedung DPR Senayan, Danke mengakui adanya kesalahan administratif dalam surat resmi yang diterbitkan pihaknya terkait penahanan Amsal.
Persoalan muncul ketika Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti perbedaan mencolok antara surat Pengadilan Negeri Medan yang memerintahkan “penangguhan penahanan” dan surat Kejari Karo yang justru mencantumkan “pengalihan penahanan” — dua istilah hukum yang memiliki makna sangat berbeda.
“Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba Bu dijelaskan Bu,” tegas Habiburokhman.
Baca Juga: Majelis Hakim Bebaskan Videografer Amsal Sitepu dari Dakwaan Korupsi Video Profil Desa
Danke merespons dengan nada tergesa. “Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke. Ketika ditanya lebih lanjut, ia menjawab singkat, “Siap, pimpinan, siap salah pimpinan.”
Danke juga menyampaikan permohonan maaf atas keseluruhan penanganan kasus tersebut. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar yang turut dipanggil memberikan peringatan kepada seluruh jaksa di wilayahnya agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara. Sementara itu, Anggota DPR Abdullah mendesak agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memberikan sanksi tegas.
“Saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” ujar Abdullah. (Ko/serayu)

























