Dinsos Kabupaten Blitar Cairkan BLT Cukai untuk 3.901 Buruh Tembakau

Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyaluran dimulai sejak 1 Juli 2025 dan menyasar ribuan buruh sektor pertembakauan.

Bantuan diberikan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh yang berdomisili di Kabupaten Blitar. Selain itu, pekerja di dua perusahaan rokok yang berlokasi di Kota Blitar juga tercakup dalam program ini.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menyebut jumlah penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) sebanyak 3.997 orang. Dari total itu, 3.901 di antaranya telah melalui proses klarifikasi data dan siap menerima bantuan.

“Sisanya masih dalam proses pembukaan rekening untuk pencairan. Tapi penyaluran tahap pertama sudah mulai kami lakukan sejak awal Juli,” ujar Yuni saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (7/7/2025).

BLT disalurkan melalui Bank Jatim untuk menjamin distribusi yang transparan dan tepat sasaran. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan berturut-turut.

Baca Juga: Museum Daerah Kabupaten Kediri Gelar Pameran Temporer, Apa Gunanya?

Yuni menegaskan, program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Blitar dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga yang bekerja di sektor yang terdampak langsung oleh regulasi dan kebijakan cukai tembakau.

Pemerintah daerah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan penghasilan dari industri hasil tembakau dan perkebunan terkait.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa pekerja sektor informal, terutama di bidang tembakau, tetap mendapat perhatian dan dukungan pemerintah daerah,” tambah Yuni. (adv/kmf/dbhcht/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *