Jakarta, serayunusantara.com — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam di gedung parlemen. Kali ini, kritik keras bukan hanya menyasar individu, melainkan pola kerja kepolisian yang dinilai gemar menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka.
Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar dari anggota DPR RI: “Kenapa sih polisi suka sekali mentersangkakan korban?”
Kritik ini mencuat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang membahas berbagai kasus hukum menonjol, termasuk insiden di Sleman di mana seorang korban atau keluarga korban begal justru terjerat hukum setelah melakukan perlawanan.
Anggota fraksi PDI Perjuangan, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas rendahnya pemahaman aparat di lapangan terhadap konsep pembelaan diri (noodweer).
Kebutuhan Reformasi Pemikiran di Tubuh Polri
Safaruddin menegaskan bahwa polisi seharusnya menjadi pelindung warga yang terpaksa melawan untuk mempertahankan harta dan nyawanya, bukan justru memproses mereka secara pidana.
Ia merujuk pada Pasal 34 KUHP baru yang secara gamblang menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa tidak dipidana.
“Jangan sampai institusi Polri mencederai rasa keadilan masyarakat. Sering kali korban yang berani melawan pelaku kejahatan bersenjata justru diposisikan sebagai pelaku tindak pidana baru. Ini menunjukkan ada yang salah dalam penerapan hukum dan koordinasi di internal kepolisian,” tegas Safaruddin dalam rapat tersebut.
Fenomena ini dinilai membahayakan mentalitas masyarakat. Jika setiap perlawanan terhadap kejahatan berujung pada status tersangka, masyarakat akan merasa takut untuk membela diri atau menolong sesama, yang pada akhirnya memberikan ruang lebih luas bagi para pelaku kriminal.
Kritik Terhadap Kebiasaan ‘Salah Kamar’ Penegakan Hukum
Senada dengan sorotan tersebut, laporan dari berbagai sumber di Senayan menyebutkan bahwa polisi sering kali terlalu kaku atau “salah menerapkan pasal”. Alih-alih menggunakan diskresi untuk melihat aspek kemanusiaan dan keadilan, aparat cenderung mengejar aspek formalitas hukum semata.
Safaruddin bahkan memberikan teguran keras yang dialamatkan kepada pimpinan kepolisian di daerah untuk lebih bijak dan memiliki “alarm” keadilan.
Ia memperingatkan bahwa kelakuan-kelakuan oknum polisi yang kurang memahami hukum justru memperburuk citra Polri di mata dunia internasional dan masyarakat lokal yang sedang mendambakan reformasi total.
“Kita sedang berusaha menjaga marwah Polri agar dipercaya masyarakat, tapi tindakan-tindakan semacam ini justru mencederainya. Polisi harus lebih peka terhadap sinyal ketidakadilan yang dirasakan publik,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tuntutan agar kepolisian menghentikan kasus-kasus serupa melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terus menguat, demi menjamin bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi korban, bukan malah menambah beban bagi mereka. (Fis/Serayu)























