Komnas HAM berpartisipasi dalam kegiatan ‘2024 Asia Preparatory Meeting on UN Mechanisms and Procedures Relating to Indigenous Peoples’ yang diselenggarakan oleh Asia Indigenous People Pact di Chiang Mai, Thailand, Selasa (5/3/2024). (Foto: Komnas HAM RI)
Chiang Mai, serayunusantara.com – Melansir dari laman Komnas HAM RI, Komnas HAM berpartisipasi dalam kegiatan ‘2024 Asia Preparatory Meeting on UN Mechanisms and Procedures Relating to Indigenous Peoples’ yang diselenggarakan oleh Asia Indigenous People Pact di Chiang Mai, Thailand, Selasa (5/3/2024).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian yang didapuk menjadi pembicara menjelaskan bahwa Komnas HAM sebagai lembaga HAM nasional telah dan akan terus mendorong pemenuhan dan pelindungan masyarakat adat di Indonesia dengan berbagai inisiatif.
Salah satunya melalui proses pelaksanaan Inkuiri Nasional Komnas HAM: Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan (2016).
Pada 2023, Komnas HAM juga melakukan reviu Inkuiri Nasional tersebut dan menemukan implementasinya masih lambat, namun perkembangannya menjanjikan. Hal tersebut dibuktikan melalui proses penetapan 250.971 hektare Hutan Adat melalui 131 SK Ketetapan Hutan Adat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Mahkamah Agung RI dan Universitas Stanford Perkuat Kerja Sama Hukum, HAM, dan Lingkungan Hidup
Komnas HAM juga berinisiatif menyusun 13 Standar Norma dan Pengaturan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat umum serta mendorong kesadaran dan tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Pada 2024, Komnas HAM tengah menyusun sebuah inisiatif untuk membuat satu dokumen Standar Norma dan Pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai hak-hak masyarakat hukum adat, baik di tataran hukum internasional, hukum nasional, maupun hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat di Indonesia.
Forum ini dihadiri oleh Members of United Nations Permanent Forum in Indigenous Issues (UNPFII), Mr. Dario José Mejia Montalvo, Chair of Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples, Dr. Sheryl Lightfoot, Secretary General AIPP, Mr. Gam A. Shimray, Diplomacy Training Program Director, Mr. Patrick Earle, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Komnas HAM Gatot Ristanto Analis Perlindungan HAM Mardhika Agestyaning serta berbagai perwakilan Indigenous Peoples Organization di Asia.
Lembaga HAM nasional kawasan Asia Tenggara lainnya, SUHAKAM Malaysia pun turut memaparkan upayanya dalam pelindungan masyarakat adat di Malaysia.***