Kakak Ipar Rekayasa Pencurian Uang Rp 45 Juta dari Juragan Tahu

Kota Batu, serayunusantara.com – Seorang kakak ipar berinisial SGN (64) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyewa dua orang untuk membobol brankas milik adik iparnya, Riyadi (60), seorang pengusaha tahu di Kota Batu. Kejadian ini berlangsung pada Senin (7/4/2025) di Jalan Bromo I-20, Kelurahan Sisir.

Pelaku SGN, yang juga bekerja pada korban, diketahui sedang membutuhkan uang. Alih-alih mencuri sendiri, ia merekrut dua orang, yaitu YAC (36) dan DA (38), untuk melakukan aksi tersebut. Kedua pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 45 juta serta sebuah ponsel dari brankas korban.

Kapolsek Batu, AKP Anton, mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. “Barang bukti yang berhasil disita antara lain sisa uang Rp 37,85 juta dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi,” jelasnya pada Jumat (11/4).

Berdasarkan penyelidikan, rencana pencurian ini telah dirancang sejak Kamis (3/4/2025). SGN memberikan informasi detail mengenai lokasi dan waktu yang aman untuk menjalankan aksi. Setelah berhasil, uang tersebut dibagi dengan pembagian Rp 18,3 juta untuk SGN, sedangkan YAC dan DA masing-masing mendapat Rp 13,35 juta.

Baca Juga: Kapolda Jatim dan Kapolres Bersilaturahmi dengan Ketua Umum MUI di Kediri

Korban yang menyadari kehilangan uangnya segera melapor ke polisi. “Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek Batu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *