Kapolres Pasuruan Kota Beberkan Motif Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso

Pasuruan, serayunusantara.com – Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, memaparkan kasus penculikan seorang santri Pondok Pesantren Metal Rejoso dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota. Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan Ponpes, Kyai H. Nurcholis, Senin (28/4/2025).

Kronologi Penculikan

Kejadian bermula pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, seorang santri berinisial MS, diculik sekelompok pria menggunakan mobil Avanza hitam di area Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Pasuruan.

Merespons laporan dari pihak ponpes dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk pelacakan kendaraan yang digunakan pelaku.

Penangkapan Pelaku

Setelah investigasi mendalam, polisi berhasil menangkap lima pelaku pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Exit Tol Gresik. Saat ditangkap, mereka berada di dalam mobil Toyota Vios merah.

Identitas dan Peran Tersangka

Kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

Baca Juga: Polda Jatim Lakukan Klarifikasi Terkait Laporan Penahanan Ijazah oleh Pemilik UD Sentoso Seal

  1. SG – Mengeksekusi penculikan, membawa korban ke mobil, dan menutup matanya dengan pakaian korban.
  2. AE – Bertindak sebagai sopir, melakukan penodongan menggunakan airsoft gun.
  3. PR – Mengintimidasi korban selama perjalanan.
  4. MH – Membantu membawa korban ke mobil dan memukulnya dua kali.
  5. MNR – Otak penculikan yang merencanakan dan mendanai aksi tersebut.

Motif: Salah Sasaran

Kapolres mengungkap bahwa motif penculikan ini adalah kesalahan target. Pelaku sebenarnya mengincar seseorang berinisial ARF, yang diduga membawa sabu seberat 200 gram senilai Rp200 juta. Namun, karena keliru identifikasi, mereka justru menculik MS, santri yang tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba.

Tuntutan Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 3–15 tahun penjara & denda Rp60–300 juta).
  • Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (penculikan, ancaman maksimal 12 tahun).
  • Pasal 333 ayat (1) KUHP (perampasan kemerdekaan, ancaman 8 tahun).

Respons Ponpes dan Pencarian DPO

Kyai Nurcholis, Pimpinan Ponpes Metal Rejoso, mengucapkan terima kasih atas kerja cepat polisi. Ia mengaku awalnya kaget karena MS dikenal sebagai santri yang taat dan tidak terlibat masalah.

Baca Juga: Kapolda Jatim dan Forkopimprov Hadiri Pembukaan Jatim Retreat 2025

Selain kelima tersangka, polisi masih memburu dua DPO, yakni P dan U, yang diduga terlibat dalam penculikan ini. Kapolres optimistis keduanya segera ditangkap.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan publik dan ketegasan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *