Kasus Dugaan Penggelapan Bus Pariwisata, Direktur PT Caraka Jurnal Nusantara Kooperatif Jalani Klarifikasi

Tulungagung, serayunusantara.com – Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nusantara, perusahaan yang menaungi media siber jurnalnusa.com, Gerry Aprilian, S.I.P., menyatakan kesiapannya menghadapi Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan terhadap dirinya di Polres Tulungagung.

Didampingi tim kuasa hukum dari AM Law Office & Partner, Gerry menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Jumat (27/2/2026). Kehadiran tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik sekaligus komitmen menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan,” ujar kuasa hukum Gerry, Fariz Aldianon Phoa, S.H., di Gedung Satreskrim Polres Tulungagung.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas Dumas bernomor STTLPM/14/II/2026/SPKT tertanggal 2 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Gerry dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata yang terdaftar atas nama PT Primo Maju Berdikari, perusahaan di mana ia juga menjabat sebagai Direktur Utama.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik menerbitkan surat panggilan nomor B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026. Gerry diminta hadir untuk memberikan keterangan di ruang Idik III Pidum Satreskrim Polres Tulungagung pukul 09.00 WIB.

Menurut kuasa hukum, kliennya berkomitmen untuk memberikan penjelasan secara transparan agar perkara tersebut dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fariz menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari konflik personal yang berkembang menjadi gugatan perceraian, klaim piutang, hingga tudingan penggelapan aset perusahaan. Ia menegaskan bahwa dua unit bus yang dipersoalkan merupakan aset milik perusahaan, bukan milik pribadi.

“Aset tersebut tercatat atas nama badan usaha, bukan atas nama individu. Karena itu, kami menilai tudingan yang diarahkan kepada klien kami perlu diluruskan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga Gerry di wilayah Kuningan, Jawa Barat, serta terhadap sejumlah rekan bisnisnya di sektor pariwisata. Dugaan intimidasi tersebut disebut melibatkan oknum berinisial A yang mengaku sebagai tokoh perguruan silat.

“Yang bersangkutan bukan kuasa hukum resmi, namun diduga melakukan tindakan intimidatif. Ini tentu kami sesalkan dan akan kami dalami lebih lanjut,” kata Fariz.

Gerry menegaskan, selama ini dirinya memilih untuk tidak memberikan tanggapan terbuka atas berbagai tudingan, mulai dari gugatan cerai, klaim harta bersama, hingga dugaan penggelapan. Namun, ia memastikan akan menghadapi proses hukum secara terbuka dan profesional.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang ditempuh jalur hukum, maka saya akan menghadapinya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Gerry.

Sebagai pimpinan perusahaan media, ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga integritas lembaga yang dipimpinnya.

Sementara itu, Komisaris PT Caraka Jurnal Nusantara, Doi Nuri, SPdI, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh direktur perusahaan tersebut.

“Secara de facto dan de jure, dua unit bus itu atas nama perusahaan yang dipimpin Pak Gerry. Namun, kita tetap menunggu hasil penyelidikan penyidik agar semuanya terang dan jelas,” katanya.

Kuasa hukum memastikan akan mengawal proses ini secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami percaya proses ini akan berjalan objektif. Biarlah fakta dan bukti yang berbicara di hadapan hukum,” ujar Fariz menutup pernyataannya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *