Komitmen Awasi Keamanan Pangan Segar, DKPP Kabupaten Blitar Adakan Sosialisasi Pengawasan Pangan 2024

Sosialisasi pengawasan pangan di aula DKPP Kabupaten Blitar, Kamis, (20/06/2024). (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Komitmen mengawasi peredaran pangan segar daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar adakan sosialisasi pengawasan pangan 2024.

Kegiatan yang digelar di aula DKPP Kabupaten Blitar, Kamis, (20/06/2024) tersebut turut mengundang pelaku usaha mikro, perangkat desa, sekaligus kecamatan yang berasal dari Kecamatan Kademangan dan Binangun yang berjumlah 24 orang.

Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan tahunan yang digelar oleh Bidang Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Blitar sebagai upaya pengawasan kualitas pangan segar yang diedarkan dari wilayah Bumi Penataran.

Meskipun merupakan agenda tahunan, sosialisasi kali ini mengusung materi tambahan yang berbeda yakni mengenai Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT – PDUK).

Sub Koordinator Peanekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan, Novi Purwianti, mengatakan bahwa registrasi ini bersifat wajib untuk produk PSAT yang diproduksi Usaha Mikro Kecil (UMK) di wilayah Republik Indonesia dan diedarkan dalam kemasan eceran.

“Bapak ibu, pumpung regulasinya belum berubah, pumpung masih mudah mengurusnya, dan pumpung hari ini masih gratis, segera mengurus saja pak bu,” kata Novi saat memberikan sosialisasi.

Baca Juga: Kembangkan Komoditas Anggur, DKPP Kabupaten Blitar Dampingi Petani Munculkan 4 Varietas Asli Bumi Penataran

Sub Koordinator Peanekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Blitar, Novi Purwianti. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Selain itu, Novi juga menyampaikan kesiapannya untuk memandu pelaku usaha untuk melakukan registrasi via telfon atau secara langsung di Ruang Ketahanan Pangan yang bertempat di Kantor DKPP Kabupaten Blitar.

“Kami siap membantu dan memandu registrasi bapak ibu via telfon maupun secara langsung di kantor ini. Registrasi ini penting, untuk menjaga standar kualitas dari pangan segar yang bapak ibu jual, karena mungkin nanti akan ada sidak dari atas,” ujar Novi.

Terakhir, Novi berharap Pelaku usaha mikro misalnya penggilingan padi bisa tertib dalam administrasi dengan mendaftarkan produk yang mereka kemas dan menjaga kebersihan kualitas produk mereka.

“Registrasi tersebut diperlukan karena merupakan salah satu bentuk pengawasan dari pemerintah untuk memberikan keamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi pangan segar yang beredar,” ujar Novi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *