Konflik Tanah Desa Rejoso, Wabup Blitar: Proses Hukum atau Kembalikan ke Desa

Wabup Blitar, Rahmat Santoso (batik hitam-abu) usai berdialog dengan warga Desa Rejoso, Kec Binangun, Kab Blitar.

Blitar, serayunusantara.com – Terkait konflik tanah Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dengan Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI), penyelesainnya menurut Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso hanya melalui proses hukum atau kembalikan tanah desa tersebut.

Hal ini disampaikan Wabup Rahmat Santoso setelah berdialog dengan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar bahwa terkait konflik tanah Desa Rejoso, telah bertemu dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan warga.

“Dimana Desa Rejoso memang memiliki bukti kalau tanah yang disengketakan, merupakan tanah desa ata tanah negara,” tutur Wabup Rahmat Jumat(19/5/2023).

Maka untuk menyelesaikan masalah tanah desa seperti yang diprotes warga ini lanjut Wabup Rahmat akan dilakukan pemeriksaan warkahnya yaitu dokumen riwayat data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan untuk pendaftaran ke BPN.

“Jadi, di sini BPN yang punya peran penting untuk menyelesaikan masalah ini, bagaiman sampai tanah desa bisa masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT RMI. Informasinya pihak BPN masih berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jatim,” lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut.

Karena dari data yang diperoleh Pemkab Blitar diungkapkan Wabup Rahmat, dari warga setempat tidak pernah ada kesepakatan untuk melepas aset desa tersebut.

“Karena mereka akan demo dan dikhawatirkan akan anarkis, maka saya tahan dan saya berjanji akan membantu menyelesaikannya,” ungkap pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Baca Juga: Wabup Rahmat Buka Posko Bantuan Hukum Bagi Warga Diduga Korban Manipulasi Oknum PLN di Blitar

Masalah sengketa tanah desa atau tanah negara menjadi hak milik warga, seperti di Surabaya belum lama ini tidaklah sulit. Karena status tanah bisa ditelusuri dari dokumen yang ada, apakah jual beli atau sewa. “Kalau jual beli riwayat pendaftarannya harus jelas, kalau sewa juga pasti ada perjanjian antara penyewa dan pemilik tanah dalam hal ini desa,” tandasnya.

Jadi Wabup Rahmat menegaskan kalau warkah sudah diketahui dengan jelas, persoalan sengketa tanah ini bisa diselesaikan secepatnya.

“Apalagi Presiden Jokowi juga tegas memerintahkan untuk memberantas mafia tanah, maka untuk menyelesaikannya hanya dengan proses hukum atau kembalikan tanah desanya. Kan ada aparat penegak hukum, pasti akan bertindak dan jika terbukti ada kesalahan prosedur dan merugikan negara ya penjara tidak perlu repot-repot demo,” tegasnya.

Seperti diketahui konflik sengketa tanah Desa Rejoso ibi sudah terjadi sejak sekitar 2018 silam, dari informasi yang ada tanah yang disengketakan antara warga Desa Rejoso dengan PG RMI ini merupakan petak 012-013 seluas sekitar 700 m2. Awalnya tanah tersebut merupakan jalan desa, namun sejak berdirinya PG RMI pada 2018 lalu lokasi tanah tersebut masuk dalam areal pabrik.

Sementara itu dari tim kuasa hukum PT RMI, Setyo Arianto mengatakan jika memang warga ingin menempuh jalur hukum, dipersilahkan sesuai dengan prosedur yang ada jawabnya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *