Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh prosedur medis ketat sebelum mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan (Rutan).
Pada Senin (23/3/2026), tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
Langkah medis ini menjadi syarat mutlak dalam proses pengalihan jenis penahanan dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa tersangka dalam kondisi fisik yang memadai untuk menjalani masa penahanan di sel isolasi atau rutan cabang Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan guna mempercepat kelengkapan berkas perkara. “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ,” ujar Budi.
Hingga Senin sore, Yaqut dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim dokter kepolisian. KPK menegaskan bahwa transparansi mengenai kondisi kesehatan tersangka adalah bentuk profesionalisme lembaga dalam menjalankan amanat hukum.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” lanjut Budi.
Hasil diagnosis ini nantinya akan menentukan apakah Yaqut dapat langsung dijebloskan kembali ke rutan atau memerlukan perawatan medis lebih lanjut di bawah pengawasan penyidik.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Gelar Simulasi Armuzna, Matangkan Kesiapan PPIH Haji 2026
Perubahan status penahanan Yaqut yang tergolong dinamis, dari rutan ke tahanan rumah pada 19 Maret lalu, dan kini kembali ke rutan, sempat memicu perhatian publik. Namun, KPK menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil telah didasari oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KPK memastikan bahwa progres penyidikan tetap berjalan di jalur yang benar (on track). Fokus utama penyidik saat ini adalah menuntaskan pemberkasan agar kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. (Ko/serayu)

























