KPU Kota Blitar Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak

Blitar, serayunusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, menemukan sejumlah surat suara rusak di hari pertama proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan di gudang KPU setempat.

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengemukakan untuk proses sortir dan pelipatan surat suara di hari pertama ini untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dari proses itu, sudah ditemukan sejumlah surat suara rusak.

“Ada yang karena bercak tinta, ada yang karena robek, namun rata-rata karena tinta. Jumlahnya masih dihitung,” katanya di Blitar, Selasa (10/1/2023), seperti dilansir dari laman ANTARA.

Ia mengatakan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut ditargetkan bisa selesai 14 hari terhitung mulai Selasa ini. Untuk hari pertama adalah surat suara dari calon Presiden dan calon Wakil Presiden, setelah selesai baru surat suara lainnya.

Baca Juga: KPU Tulungagung Coret Nama WNA Myanmar yang Sempat Masuk DPT Pemilu

Dirinya juga menambahkan kegiatan sortir dan pelipatan suara itu melibatkan 80 orang. Mereka terbagi menjadi 20 kelompok kecil, masing-masing kelompok berisi empat orang.

Mereka akan saling tanggung jawab dengan kelompoknya masing-masing seperti saat mengambil boks, harus selesai proses sortir dan pelipatan di kelompok itu, tanpa menyisakan surat suara.

Jumlah itu, kata dia, masih ditambah 20 orang petugas internal KPU Kota Blitar untuk pengawasan. Mereka juga membantu melayani petugas sortir dan pelipatan surat suara terkait layak atau tidak soal surat suara yang rusak atau tidak layak.

Ia juga mengungkapkan, total jumlah surat suara adalah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen untuk setiap TPS. Selain itu, jumlah itu masih ditambah 1.000 lembar untuk masing-masing surat suara yakni pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, DPRD Kota Blitar, serta DPD, untuk keperluan pemungutan suara ulang (PSU).

Umam juga mengatakan KPU mempunyai aturan yang ketat bagi petugas sortir dan pelipatan surat suara. Hal ini diputuskan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Telepon seluler tidak boleh, topi lepas, jaket lepas, pokok yang berpotensi melubangi surat suara. Tidak boleh juga membawa minuman, tapi kami izinkan keluar minum. Sama seperti yang izin ke kamar mandi, shalat, boleh,” kata dia.

Selain sudah melakukan sortir dan pelipatan surat suara, hingga kini KPU juga masih menunggu kedatangan surat suara untuk DPRD Provinsi Jatim dapil 7 yang hingga kini belum datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *