(Foto: Pemkot Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Pasangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut dua, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 104 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Blitar Tahun 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2025.
Baca Juga: KPK Dorong Pencegahan Korupsi di BUMN melalui Penerapan Tata Kelola yang Berintegritas
Dalam pelaksanaan Pilkada lalu, pasangan ini berhasil memperoleh 49.674 (Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat) suara atau 53,29 % (lima puluh tiga koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah.
Penetapan ini berjarak satu bulan dengan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih, yang ditetapkan pada 9 Januari 2025 lalu. Karena Kota Blitar masuk dalam daerah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Akhirnya, usai keluarnya putusan dari MK, KPU Kota Blitar menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih, 6 Februari 2025. (tim/serayu)