Surabaya, serayunusantara.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melontarkan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang dinilai terus memperpanjang proses kriminalisasi terhadap warga negara. Senin, (16/02/2026).
Meskipun pengadilan telah menjatuhkan putusan, dalam banyak kasus, negara dianggap tidak benar-benar berhenti menghukum individu yang terlibat dalam pusaran hukum.
Pernyataan ini muncul menyusul beberapa perkara yang ditangani LBH Surabaya, di antaranya putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Ali Arasy dan Rizki Amanah Putra oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Maret 2026.
Meski hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tetap menempuh permohonan kasasi.
Langkah ini dinilai mengabaikan Pasal 244 KUHAP yang melarang kasasi atas putusan bebas, sebuah prinsip fundamental guna mencegah beban hukum berkepanjangan bagi warga yang tidak bersalah.
Direktur LBH Surabaya menegaskan bahwa kasasi atas putusan bebas ini adalah bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum.
“Tindakan ini menciderai prinsip paling dasar dalam hukum pidana dan secara nyata memperpanjang trauma psikologis serta beban sosial bagi para korban kriminalisasi,” dikutip dari website LBH Surabaya pada Jumat (13/03/2026).
Baca Juga: Baru Bebas Murni! Komar Langsung Dijemput Penyidik Menuju Polda Jatim Tanpa Jeda
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Salah satu kasus yang memicu keprihatinan luas adalah penangkapan kembali Muhammad Ainun Komarullah (Komar) sesaat setelah ia menyelesaikan masa pidananya.
Kasus Komar dipandang sebagai preseden buruk di mana seseorang kembali dijerat dengan pasal yang mirip dalam UU ITE, yang berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem—larangan mengadili seseorang dua kali untuk perkara yang sama.
LBH Surabaya menuntut agar aparat penegak hukum menghormati prinsip-prinsip keadilan.
“Negara tidak boleh menggunakan kewenangannya sebagai instrumen untuk mempertahankan logika penghukuman tanpa batas. Ketika aparat kepolisian dan kejaksaan menutup mata terhadap prinsip ne bis in idem, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung dan justru bertransformasi menjadi alat represi,” tambah Direktur LBH Surabaya.
Dalam keterangannya, LBH Surabaya menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, praktik penghukuman tanpa henti merupakan kemunduran serius.
Mereka mengimbau pemerintah dan legislatif untuk segera melakukan reformasi peradilan pidana guna memutus lingkaran kriminalisasi yang tidak pernah benar-benar berakhir. (Fis/Serayu)




















