Aktivitas ilegal mining di Kecamatan Nglegok, tepatnya di aliran Sungai Bladak. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Blitar, Bagus Hermansah menilai bahwa Polres Blitar Kota terkesan tutup mata soal maraknya ilegal mining di wilayah hukum mereka.
Bagus juga mengancam bakal melaporkan kegiatan ilegal itu ke Polda Jatim atau Mabes Polri jika pihak Polres Blitar Kota tidak segera menindak tegas para pengusaha tambang pasir yang tidak mengantongi ijin usaha tersebut.
“Ada puluhan alat berat yang sekarang ini sedang beraktivitas. Antara lain ada di wilayah aliran Sungai Bladak, Kedawung dan di Kecamatan Ponggok,” ujarnya usai melakukan investigasi bersama timnya, Kamis, 28 Maret 2024, kemarin.
Kata dia, mereka (para penambang) rata-rata juga tidak mengantongi ijin. Selain itu, jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk operasional mesin bego juga melengkapi bisnis haram tersebut.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat
Modusnya, penjual terlebih dahulu membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan truk, kemudian dipindah ke galon air mineral bagi yang telah memesan atau membeli.
“Di lokasi banyak kita temukan galon-galon air mineral yang isinya BBM. Jelas ini melanggar undang-undang Migas. Aparat harus segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan kalau kondisi infrastruktur sekitar pertambangan yang dibangun oleh negara saat ini kondisinya rusak parah. Hal ini disebabkan akibat ekplorasi yang dilakukan para penambang sangat brutal sekali.
“Para penambang ilegal hanya memikirkan keutungan, tetapi tidak memikirkan sebab akibatnya. Banyak bangunan yang dibangun oleh negara hilang dan longsor. Seperti, dam penahan lahar Gunung Kelud dan bangunan penahan tanah tebing,” ucapnya.
Terakhir, saat Bagus mengkonfirmasi kepada masyarakat setempat, bahwa dari puluhan pengusaha tambang yang diduga ilegal itu, ada nama yang lahannya paling luas di lokasi aliran Sungai Bladak, yakni, TRK dan MCK. (Jun)