Polres Tulungagung Ungkap Ilegal Loging Hutan Lindung di Tanggunggunung

Tulungagung, serayunusantara.com – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Ilegal loging Hutan lindung Petak 7a1 Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasi Humas, Kanit Pidsus, Kasipropam bertempat di Mapolres Tulungagung, Jumat (05/04/2024).

Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung akan mempublish terkait dengan peristiwa pengungkapan kasus illegal logging yang terjadi di wilayah Desa Pakisrejo petak 7a1.

“Ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Polres Tulungagung dengan Perhutani”, ujarnya.

Peristiwa ini terjadi pada tgl 23 maret 2024 1925, kami berdasarkan informasi masyarakat pelaku yang memang sudah sebelumnya 5 kali melakukan hal yang sama melakukan pencurian kayu jati di hutan lindung dan kemudian pada saat yang bersangkutan lagi mengangkut kayu jati, petugas melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dan mengamankan barang hasil curian kayu tersebut dan kemudian di proses.

“Pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 ketika TSK PJ mengangkut kayu jati yang dibeli dari TSK SW dengan menggunakan truk engkel sebanyak 73 gelondong tanpa dilengkapi surat surat yang sah kemudian dilakukan penangkapan Desa Biji Kecamatan Boyolangu, Tulungagung”, sambungnya.

Berdasarkan olah TKP diketahui dari 73 gelondong ini, berasal dari 10 pohon, nah tadi seperti disampaikan masuk dalam hutan produksi dapat 7 a1 yang masuk dalam pasar perhutani.

“Kemudian ini dikembangkan lagi dari keterangan tersangka PJ bersama dari unit Pidsus kemudian mengarah kepada tersangka SW dan dari sini juga akhirnya diketahui bahwa sebelumnya yang bersangkutan juga sudah melakukan hal yang sama sebanyak 5 kali”, kata Kapolres.

“Peristiwa ini salah satu penyebab terjadinya tanah longsor pada musim hujan, pada saat musim kemarau terjadi kekeringan. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga hutan demi kelestarian,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara di Malang

Barang bukti yang diamankan ada satu buah gergaji tangan warna hijau satu buah meteran satu jenis sepeda motor satu unit truk engkel dan 73 gelombang kayu jati dengan panjang 90 cm dan diameter 20 cm.

“Tersangka akan dijerat Pasal 82 AYAT 1 Huruf A,B,C jo Pasal 12 huruf A,B,C (untuk TSK SW sebagai pelaku penebang pohon) kemudia pasal 83 AYAT (1) huruf A dan B jo pasal 12 huruf D dan huruf E (untuk TSK PJ) Undang Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang NO. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang merubah Undang Undang Republik Indonesia NO. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman minimal 1 tahun danmaksimal 5 tahun penjara”. Tandasnya.

Sementara itu Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres dan Jajaran atas bantuannys dapat mengungkap kasus ini.

“Sehingga kita lakukan proses hukum selanjutnya, kedepannya ini memberi efek jerang agar tidak terjadi ilegel loging lagi, setelah kami hitung kami mengalami kerugian sebesar Rp. 6000.000 (enam juta rupiah),”  ungkapnya. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *