Dugaan Korupsi APBDes Kejaksaan Selidiki Beberapa Desa di Tulungagung

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan (ANTARA/HO – Joko Pramono)

Tulungagung, serayunusantara.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Provinsi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, sudah ada tiga desa yang penanganannya sudah tahap penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. Pada tiga kasus korupsi tersebut, tim penyidik sejauh ini memang belum menetapkan tersangka namun unsur kerugian negara telah ditemukan.

“Tunggu saja, akan ada kejutan setelah Idul Fitri 2024 nanti,” katanya, Jumat, 5 April 2024, seperti dilansir dari laman ANTARA.

Beni tak menjelaskan lebih lanjut soal “kejutan” pasca Lebaran dimaksud. Ia lebih banyak mengurai tiga desa yang kini menjadi fokus penyelidikan kejaksaan.

Tiga desa dimaksud adalah Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.

Penyelidikan kasus korupsi APBDes Batangsaren yang terjadi tahun 2014-2019 di Desa Batangsaren sudah dilakukan sejak 2023. Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat dugaan korupsi sekitar Rp800 juta.

Beni memastikan proses hukum kasus ini ini tetap berlanjut. Pihaknya mengakui penanganan kasus ini cukup lama.

Beni berdalih pihaknya melakukannya secara hati-hati agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara untuk menghindari proses hukum.

“Kasus ini ditangani secara hati-hati, agar tidak ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Ilegal Loging Hutan Lindung di Tanggunggunung

Dirinya melanjutkan sudah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi ini. Korupsi di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022.

Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Maret 2024.

“Kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp540 juta,” katanya.

Kerugian didapat dari penelusuran beberapa praktik yang dilakukan. Salah satunya dengan keikutsertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif.

Namun dirinya banyak praktik lainya yang terindikasi sebabkan kerugian negara. Terakhir kasus korupsi desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.

Pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini. Namun dirinya pastikan ada kerugian negara dalam dugaan korupsi ini. “Masih dilakukan penyelidikan,” katanya. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *