Melalui Perda No 13 Tahun 2019, Dispertapa Kabupaten Blitar Lindungi dan Berdayakan Petani

Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar. (foto: dok. Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kabupaten Blitar terus berupaya melindungi dan memberdayakan petani.

Upaya itu dilakukan dengan terus mensosialisasikan Perda nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sosialisasi itu menyasar petani di Kabupaten Blitar.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kabupaten Blitar, Wawan Widianto mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan Perda tersebut kepada petani, agar mereka mengetahui bahwa petani dilindungi oleh payung hukum.

“Sehingga jangan takut menjadi seorang petani. Karena pada tingkatan daerah sudah ada peraturan yang mengatur,” kata Wawan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Dispertapa Ajak Milenial Bantu Majukan Pertanian di Kabupaten Blitar

Selain masalah perlindungan terhadap petani, lanjut Wawan, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan masalah inovasi yang bisa dilakukan oleh petani dalam berbudidaya tanaman.

“Sehingga kami juga bisa membantu permasalahan para petani, maka inovasi itu harus disosialisasikan secara masif dan tidak boleh berhenti,” jelasnya.

Dalam setiap sosialisasi, Dispertapa Kabupaten Blitar selalu mengajak pimpinan DPRD Kabupaten Blitar untuk turut mensosialisasikan Perda nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Biasanya yang kami undang menjadi peserta adalah gapoktan, poktan, mantri tani, pengawas tani di setiap kecamatan di Kabupaten Blitar,” tandasnya.

Wawan berharap, Perda nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bisa dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, terutama yang bergelut dalam bidang pertanian.

“Kita pahami bersama isinya, kami juga akan terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, terkhusus petani,” pungkasnya. (adv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *