Mengenal Jeruk Pamelo Lokal, Varietas Kebanggaan Kabupaten Blitar

Petani di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar saat memperlihatkan Jeruk Pamelo Lokal. (foto: dok. Dispertapa Kabupaten Blitar)

Blitar, serayunusantara.com | Kabupaten Blitar tidak hanya punya nanas sebagai buah kebanggaan. Kini Bumi Penataran juga memiliki varietas jeruk unggulan, yakni Jeruk Pamelo Lokal.

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kabupaten Blitar, Hikma Wahyudi mengatakan, varietas Jeruk Pamelo Lokal pernah diteliti pada awal tahun 2022.

“Kami meneliti varietas jeruk yang dimiliki salah satu warga di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada awal tahun ini. Usia tanamannya sudah 20 tahun,” kata dia, Kamis (3/11/2022).

Hikma menyebut, Jeruk Pamelo Lokal mempunyai sejumlah ciri, misalnya bentuk buah yang bulat, rasa buah yang manis agak asam, tekstur daging buah lembut, dan mempunyai biji buah yang kecil.

Baca Juga: Melalui Perda No 13 Tahun 2019, Dispertapa Kabupaten Blitar Lindungi dan Berdayakan Petani

“Memang varietas yang satu ini dikenal mempunyai produktivitas tinggi. Sehingga sangat diminati oleh para petani untuk menanam Jeruk Pamelo Lokal,” ujarnya.

Hikma menambahkan, ciri-ciri lain yang dimiliki Jeruk Pamelo Lokal adalah panjang buah matang 18,2 – 20,3 cm, Lebar buah 19,3 – 21,1 cm, Berat buah 2,2 – 3,0 kg. Sedangkan untuk persentase buah yang dapat dikonsumsi 65,2 – 80,1 (%).

Menurut Hikma, dengan keberadaan Jeruk Pamelo Lokal ini diharapkan bisa menambah potensi buah yang dimiliki Kabupaten Blitar. Mengingat Kabupaten Blitar merupakan salah satu penyuplai lumbung pangan nasional.

“Ini merupakan kebanggaan bagi kita semua, bahwa di Blitar ada varietas jeruk unggulan. Sudah barang tentu kita harus turut melestarikannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dispertapa Kabupaten Blitar bakal mendaftarkan Jeruk Pamelo Lokal kepada Kementerian Pertanian RI. Langkah ini merupakan cara untuk memenuhi legalitas suatu varietas buah.

“Sehingga dalam mengembangkan dan mengedarkan benihnya tidak menyalahi peraturan dan perundangan yang berlaku, serta menambah potensi buah unggulan Kabupaten Blitar,” tandasnya. (adv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *