Madiun, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD secara resmi menyetujui perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (29/1/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Seiring transformasi kelembagaan tersebut, nama bank juga disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta peningkatan tata kelola perusahaan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat permodalan bank guna mendukung perluasan layanan. Target modal ditetapkan sebesar Rp100 miliar, dengan realisasi saat ini mencapai Rp80 miliar. Kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 95 persen, sementara lima persen dimiliki oleh pihak luar melalui karyawan.
Menurutnya, penguatan modal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam mendukung kebutuhan pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Stasiun Babadan Madiun Dirdorong Jadi Stasiun Kargo untuk Dongkrak PAD
“Manajemen terus melakukan pelatihan kepada karyawan agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kami berharap perusahaan daerah ini benar-benar dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan perekonomian,” ujarnya.
Selain agenda perbankan, Rapat Paripurna DPRD juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Bupati Madiun menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut sebagai pedoman operasional dalam pembinaan ideologi dan penguatan karakter kebangsaan. (Ke/ha)











