Blitar, serayunusantara.com — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar melakukan audiensi strategis dengan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas IA di Ruang Lobi Atas Kantor PN Blitar, Senin (23/02/2026).
Pertemuan ini menjadi ruang kritis bagi mahasiswa untuk menyoroti keseimbangan antara prestasi administratif dengan kualitas penegakan hukum di Bumi Bung Karno.
Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, bersama Sekretaris Alex Cahyono dan Ketua PK PMII Bongkar M. Fashihudin, diterima langsung oleh Ketua PN Blitar, Derman Parlungguan Nababan, didampingi jajaran pimpinan lainnya.
Dalam forum tersebut, M. Riski Fadila memberikan apresiasi atas pencapaian PN Blitar yang sukses menuntaskan 16.000 perkara sepanjang 2025 dan meraih peringkat pertama nasional. Namun, ia memberikan catatan tajam agar capaian tersebut tidak terjebak pada formalitas belaka.
“Kami sangat khawatir apabila capaian statistik ini justru menyeret PN Blitar pada praktik ‘peradilan mekanis’ layaknya mesin berjalan, di mana hakim hanya berorientasi pada kecepatan demi penghargaan, tetapi kurang memperhatikan kedalaman materiil perkara,” tegas Riski.
Selain soal kualitas putusan, transparansi mengenai Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) juga menjadi sorotan. Riski mendesak agar predikat ‘Zona Integritas’ dibuktikan melalui langkah perbaikan nyata, bukan sekadar simbol di dinding kantor.
Baca Juga: Klarifikasi Isu dan Bangun Sinergi, PC PMII Blitar Audiensi dengan Kajari Blitar
Senada dengan hal itu, Sekretaris PC PMII Blitar, Alex Cahyono, menyoroti kesenjangan literasi hukum di masyarakat. Ia berharap PN Blitar mampu mematahkan stigma negatif mengenai hukum yang dianggap tebang pilih.
“Banyak masyarakat belum memahami KUHP maupun KUHAP yang baru. Di sisi lain, berkembang pesimisme dengan anggapan ‘Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’. Kami berharap persepsi tersebut dapat dipatahkan melalui putusan hakim yang benar-benar adil dan objektif,” ujar Alex.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua PN Blitar Derman Parlungguan Nababan menyambut baik peran kritis mahasiswa sebagai mitra strategis peradilan. Ia menjamin bahwa efisiensi waktu dalam penyelesaian perkara tidak akan menggerus kualitas keadilan itu sendiri.
“Kecepatan tidak berarti mengesampingkan kualitas. Setiap perkara tetap diputus berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang matang. Prinsip kami, keadilan bukan hanya harus cepat, tetapi juga harus tepat dan berintegritas,” tegas Derman.
Derman juga menegaskan komitmennya terhadap pembangunan Zona Integritas yang bersih dari praktik koruptif dan menyatakan kesiapan PN Blitar untuk berkolaborasi dengan PMII dalam agenda edukasi hukum bagi masyarakat. “Silakan melibatkan kami sebagai narasumber. Kesadaran hukum masyarakat harus dibangun secara bersama-sama,” pungkasnya. (Fis/Serayu)

























