Peningkatan PAD Kabupaten Blitar Dinilai Masih Kurang, Fraksi GPN Dorong Pemkab Manfaatkan Potensi dari Sumber Lain

Juru Bicara Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi. (Tangkapan Layar YouTube/Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) DPRD Kabupaten Blitar menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Blitar) masih kurang.

Proyeksi PAD yang naik sebesar Rp 10.762.898.480 atau naik sebesar 2,81 persen dari APBD tahun 2023 dinilai masih dan harus ditingkatkan. Pemkab Blitar hendaknya berinovasi guna mengoptimalkan PAD agar kemampuan kemandirian fiskal daerah meningkat.

Juru Bicara Fraksi GPN, Ratna Dewi menyampaikan, fraksinya berpandangan untuk meningkatkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan mendukung pelaksanaan otonomi pemerintah daerah, Pemkab Blitar perlu mengumpulkan PAD dari sumber-sumber yang lain.

Sumber-sumber itu, kata dia, sudah pernah disampaikan saat rapat badan anggaran (banggar) atau rapat-rapat paripurna terdahulu.

Ratna mengatakan, potensi dari sumber lain yang bisa dimaksimalkan antara lain melalui perluasan obyek pajak daerah, melalui pendataan ulang obyek pajak.

Kemudian, sumber kedua yang bisa dioptimalkan ialah pendataan sumber-sumber retribusi jasa umum yang berpotensi meningkatkan PAD, serta menertibkan pemungutan retribusi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Salurkan DBHCT Untuk Program Padat Karya Toko Kelontong

Pihaknya berpandangan, pemungutan retribusi bisa menggunakan sistem informasi teknologi (IT). Itu dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan saat pemungutan.

“Misalnya pemungutan retribusi portal masuk kawasan Olak-Alen, Lahor, Kecamatan Selorejo, sekiranya perlu mendapat perhatian untuk meminimalisir penyimpangan,” katanya

Selain itu, Fraksi GPN juga menganggap perlu pemanfaatan galian c untuk mendulang PAD di Kabupaten Blitar. Apalagi Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar punya janji kampanye memanfaatkan galian c sebagai sumber PAD saat mencalonkan diri.

“(Janjinya) bahwa pengelolaan galian C akan dikelola olen suatu BUMD, sehingga diharapkan mampu meningkatkan PAD, namun hingga sekarang tidak ada realisasinya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fraksi GPN mengusulkan Pemkab Blitar agar berkoordinasi dengan lembaga vertikal, kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan penambang-penambang illegal. Sekaligus merumuskan upaya pendapatan dari hasil tambang yang diambil dari kawasan Pemkab Blitar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *