Jakarta, serayunusantara.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam serta kemarahan moral atas aksi teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Insiden yang dilakukan oleh orang tidak dikenal pada 13 Maret 2026 tersebut dinilai sebagai serangan terhadap martabat kemanusiaan dan kebebasan sipil.
Melalui keterangan resminya, PGI menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Tindakan pengecut tersebut dianggap bertujuan menebarkan ketakutan di tengah masyarakat yang kritis.
“PGI menilai bahwa serangan, intimidasi, maupun pembungkaman terhadap siapa pun yang membela martabat manusia tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun. Kekerasan semacam ini merusak fondasi demokrasi, mengancam ruang kebebasan sipil, dan menebarkan ketakutan di tengah masyarakat,” bunyi pernyataan resmi PGI, Jumat (13/3/2026).
PGI meminta pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menjamin hak warga negara untuk bersuara tanpa rasa takut. Sehubungan dengan peristiwa ini, PGI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri agar segera mengusut tuntas kasus ini.
PGI menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, cepat, dan akuntabel tanpa adanya pengecualian maupun intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, pemerintah didorong untuk merumuskan langkah pencegahan yang efektif agar kekerasan serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Baca Juga: AMTI Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Lebih lanjut, PGI meminta jaminan perlindungan menyeluruh bagi para penggiat HAM, saksi, serta keluarga korban. Proses pemulihan bagi Andrie Yunus juga menjadi sorotan agar yang bersangkutan dapat segera kembali menjalankan tugas kemanusiaannya tanpa di bayangi ancaman.
PGI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas menolak segala bentuk kekerasan dan bersama-sama menjaga ruang demokrasi di Indonesia tetap hidup dan sehat. (Ko)

























