Blitar, serayunusantara.com – Gelombang penolakan terhadap rencana perobohan Pos Kampling bersejarah di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, kian memanas. Warga yang berhimpun dalam wadah GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) secara lantang menolak pembongkaran bangunan yang telah berdiri sejak tahun 1960-an tersebut.
Bagi warga setempat, pos tersebut bukan sekadar struktur fisik, melainkan monumen gotong royong dan simbol kedaulatan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah selama puluhan tahun.
Sengketa Lahan dan Dugaan Mafia Tanah
Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, selaku konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm yang mendampingi warga, menyatakan bahwa kasus ini menyentuh prinsip keadilan fundamental. Ia menyoroti kejanggalan pada dokumen tanah yang menjadi dasar rencana pembongkaran.
“Pos kampling ini berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995. Maka ketika sekarang muncul sertifikat baru yang dipersoalkan keabsahannya, tidak serta-merta bangunan bersejarah rakyat ini bisa digusur begitu saja,” ujar Trijanto, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga: Menuntut Keadilan: Mengurai Akar Konflik di Tubuh PSHT
Trijanto menduga ada praktik ilegal dalam terbitnya Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum di Polres Kota Blitar atas dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan ahli waris.
Ia juga mengingatkan bahwa selama belum ada keputusan pengadilan yang tetap (inkracht), tindakan pembongkaran adalah ilegal.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, maka setiap upaya pembongkaran paksa adalah tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.
Kesaksian Warga Terkait Pemalsuan Tanda Tangan
Runik, salah satu warga yang rumahnya turut terkena dampak, membeberkan kronologi yang menguatkan dugaan adanya mafia tanah.
Ia mengaku rumahnya dirobohkan tanpa pemberitahuan, padahal ia tidak pernah menandatangani dokumen penjualan untuk lahan tempat tinggalnya saat ini dan area pos tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, tanda tangan dalam dokumen tersebut telah dinyatakan palsu. Namun, Runik menyayangkan proses hukum yang terkesan berjalan di tempat meski bukti telah tersedia.
Enam Poin Tuntutan GERAK AKSI
Melalui pernyataan resminya, GERAK AKSI mendesak tiga hal utama:
* Menolak pembongkaran paksa sebelum ada putusan pengadilan.
* Meminta kepolisian mengusut tuntas keterlibatan mafia tanah.
* Menuntut pemerintah daerah untuk tetap netral dan tidak memihak pada tindakan melawan hukum.
Trijanto menutup dengan penegasan bahwa perjuangan warga bukan bermaksud menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tersebut tidak menginjak-injak hak rakyat dan sejarah.
“Kami bukan anti pembangunan. Kami bukan anti hukum. Justru kami pembela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” katanya.
Ia juga memberi peringatan keras bahwa rakyat tidak akan tinggal diam jika negara kalah oleh kekuatan mafia tanah.
“Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkas Trijanto. (Jun)

























