Kabupaten Malang, serayunusantara.com – Penanganan kasus dugaan pengrusakan dan pemaksaan dalam polemik tarif di Jembatan Lahor, Kabupaten Malang, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan kuasa hukum HW alias “Pak Dur”, M. Sholeh, usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan di Polres Kepanjen, Jumat (17/4/2026).
Menurut Sholeh, pemeriksaan yang dijalani kliennya sudah bukan lagi dalam tahap penyelidikan awal. “Panggilan hari ini bukan lagi penyelidikan, tapi sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Ada sekitar 24 pertanyaan yang sudah dijawab secara lugas oleh Pak Dur,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya telah dibantah. Pihaknya menyebut tindakan HW dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar akses Jembatan Lahor bisa digunakan tanpa biaya.
Baca Juga: Portal Bendungan Karangkates Bakal Dibuka Lagi, Tunggu Penyelesaian Kasus Viral Penutupan Paksa
“Tujuan Pak Dur hanya ingin menggratiskan. Terkait tuduhan pengrusakan maupun pemaksaan, itu semua sudah dijawab bahwa tidak benar,” tegas Sholeh.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum pungutan yang diberlakukan di lokasi tersebut. Ia menilai pihak pengelola, yakni Perum Jasa Tirta, belum mampu menunjukkan landasan hukum yang jelas terkait penarikan biaya kepada pengguna jalan.
“Ketika ditanya, tidak pernah bisa menunjukkan dasar hukumnya untuk memungut kendaraan yang melintas di Jembatan Lahor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sholeh berpendapat bahwa biaya operasional dan perawatan bendungan seharusnya dapat ditanggung oleh pemerintah melalui skema anggaran daerah maupun provinsi. Ia menilai masyarakat tidak semestinya dibebani pungutan tambahan, mengingat sudah membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Akses Dibatasi, Portal Bendungan Karangkates Kini Terapkan Batas Tinggi Kendaraan 2,5 Meter
“Kalau memang ada biaya perawatan, mestinya bisa ditanggung pemerintah daerah atau provinsi. Masyarakat juga sudah membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah video aksi penutupan portal di kawasan bendungan Lahor viral di media sosial dan memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tarif, sementara lainnya menganggapnya melanggar hukum. (Dani)



















