Polisi Tangkap 2 Admin Grup Facebook ‘Gay Khusus Surabaya’

Tanjungperak, serayunusantara.com – Tim Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui grup Facebook bernama Gay Khusus Surabaya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MFK (34) dari Dupak Magersari dan GR (36) dari Pakis, Surabaya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, MFK diduga sebagai admin sekaligus pendiri grup tersebut sejak 14 Maret 2021. Sementara itu, GR merupakan anggota aktif yang kerap membagikan foto dan video pornografi di dalam grup.

“Grup ini awalnya dibuat sebagai wadah perkenalan komunitas gay di Surabaya, tetapi berkembang menjadi sarana pencarian pasangan dan penyebaran konten dewasa,” jelas AKBP Wahyu, Senin (16/6/2025). Grup tersebut tercatat memiliki lebih dari 4.500 anggota.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel milik pelaku, tangkapan layar percakapan grup, serta riwayat chat WhatsApp terkait aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Kapolda Jatim Kunjungi SMADATARA: Tekankan Pentingnya Generasi Disiplin

“Kami melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang disebarkan melanggar UU ITE dan UU Pornografi,” tegas AKBP Wahyu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap konten mencurigakan di internet dan segera melaporkan jika menemukan penyimpangan. “Mari jaga norma sosial dan laporkan aktivitas digital yang melanggar hukum,” pesannya.

Sebelumnya, Ditreskrim Siber Polda Jatim juga membongkar grup WhatsApp INFO VID yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis. Empat tersangka diamankan dalam kasus tersebut, yakni MI (21), NZ (24), FS (44), dan S (66).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *