Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Insiden Kembang Api Tewaskan Pelajar di Pamekasan

Pamekasan, serayunusantara.com – Sebanyak 8 orang diamankan oleh Polres Pamekasan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus ledakan kembang api yang menewaskan seorang pelajar di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura. Korban meninggal berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang tewas setelah terkena ledakan mercon di kepalanya saat malam Lebaran, Senin (31/3/2025).

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka—AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36)—terlibat sebagai panitia dan peserta acara pesta kembang api di persawahan Dusun Laok Somor. Acara tersebut berlangsung pada 31 Maret 2025 pukul 15.30–18.30 WIB dengan 16 peserta yang menyalakan rangkaian kembang api bergantian.

Menurut AKBP Hendra, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api sepanjang 15 meter meledak sekitar pukul 18.30 WIB. Ledakan ini mengakibatkan seorang penonton, RR, terluka parah di kepala dan meninggal dunia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mercon yang meledak dan belum meledak, kaleng susu bekas ledakan, serpihan botol air mineral, serta pembungkus mercon. Motif tersangka diduga karena menyalakan bahan peledak yang berakibat fatal.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Apresiasi Kerja Sama Semua Pihak, Mudik Lebaran 2025 di Jatim Berjalan Lancar dan Aman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal terkait kelalaian dan penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *