Blitar, serayunusantara.com – Polres Blitar Polda Jawa Timur menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dengan menindak anggota perguruan silat yang melanggar Maklumat Aman Suro 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan tradisi Suro.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa maklumat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama yang harus dipatuhi. “Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan publik,” tegasnya pada Senin (9/6/2025).
Pengamanan Ketat di Lokasi Rawan
Polres Blitar mengerahkan personel, termasuk satu pleton Brimob dari Kompi C Kediri, untuk mengamankan sejumlah titik, seperti:
- Lapangan Lorejo (Kec. Bakung)
- Padepokan PSHT Cabang Blitar (Desa Sawentar, Kec. Kanigoro)
- Taman Sakura (Kec. Garum)
- Jenggolo Urung-Urung (Desa Sukosewu, Kec. Gandusari)
Baca Juga: Patroli Intensif Polres Nganjuk Jaga Keamanan saat Libur Idul Adha 1446 H
12 Pelanggaran Ditindak, Termasuk Helm dan Knalpot Brong
Dalam operasi tersebut, polisi mencatat 12 pelanggaran di Gawang, Kec. Wonotirto, dengan rincian:
- 9 kasus pengendara tidak mengenakan helm (STNK diamankan sebagai barang bukti).
- 3 kasus penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Isi Maklumat Aman Suro 2025
Maklumat ini merupakan kesepakatan polisi, pemda, dan perguruan silat se-Jatim, yang meliputi:
- Larangan konvoi kendaraan tanpa izin.
- Kewajiban memakai perlengkapan keselamatan berkendara.
- Pelarangan knalpot tidak standar (brong).
- Ajakan menjaga sikap agar tradisi Suro berlangsung kondusif.
Baca Juga: Polda Jatim Sebut Maraknya Pencurian Motor Spontan di Surabaya
Polres Blitar mengimbau masyarakat, terutama komunitas pencak silat, untuk taat aturan guna menciptakan Suro yang aman dan bermakna. (Serayu)