Madiun, serayunusantara.com – Jajaran Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemesanan barang fiktif melalui layanan GoShop.
Seorang tersangka perempuan berinisial N.A (21), warga Nusukan, Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan kosmetik palsu.
Pelaku diketahui menggunakan akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek untuk memesan produk kosmetik via GoShop. Ia meminta driver membayar pesanan terlebih dahulu, namun alamat pengiriman di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata fiktif. Setelah barang dibeli dan dikirim, pelaku menghilang, meninggalkan driver yang menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu korban, Anang Wibisono, driver asal Nambangan Kidul, mengaku kehilangan Rp250 ribu setelah menyadari alamat tujuan tidak valid. Dua korban lain, Mashudi dan Dwi Purwanto, juga melaporkan kerugian serupa.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban menerima orderan dengan pola sama dan mengenali pelaku. N.A akhirnya diamankan beserta barang bukti, termasuk ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk beraksi.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Amankan Tiga Warga Madura Bawa Sabu 1 Kilogram
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku sedang menjalani penyidikan. Kami imbau masyarakat, terutama mitra driver online, agar lebih hati-hati terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Agus, Senin (19/5/2025).
Motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mengambil keuntungan dari uang driver. N.A dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan. AKP Agus juga mengingatkan pekerja transportasi online agar selalu waspada terhadap trik penipuan dalam transaksi digital. (serayu)