Ngawi, serayunusantara.com – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polres Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku beserta ratusan liter solar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan patroli di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, polisi mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD-9003-DF yang melaju dalam kondisi berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat.
Baca Juga: Polres Ngawi Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pascale baran, Distribusi Lancar Tanpa Kendala
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Sopir kendaraan berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan solar bersubsidi dengan cara membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
Pelaku kemudian mengumpulkan BBM tersebut dan memindahkannya ke dalam galon di rumahnya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang berhak. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (San)























