Polres Pamekasan Bongkar Empat Kasus Curanmor, Lima Pelaku Diamankan

Pamekasan, serayunusantara.com – Jajaran Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan lima tersangka berinisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.

Salah satu tersangka, SRF, saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan terkait perkara penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, pada Jumat (1/8/2025) mengungkapkan bahwa tersangka M ditangkap karena mencuri motor Suzuki Smash hitam berpelat nomor M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan. Dalam aksi tersebut, pelaku dibantu oleh SHD yang berperan sebagai pengintai. Namun, SHD kini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus lainnya melibatkan SRF yang mencuri sepeda motor di wilayah Desa/Kecamatan Pakong. Polisi berhasil menyita satu unit Honda NF hitam bernopol M 2152 AP beserta buku BPKB kendaraan hasil curian dari tangan pelaku.

Baca Juga: Polres Probolinggo Teruskan Penanganan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar

Dalam pengungkapan kasus ketiga, dua pelaku yakni MHB dan AML dibekuk usai mencuri di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Dari keduanya, polisi mengamankan dua unit motor yaitu Honda Beat merah putih dengan nopol M 6533 BO, serta Honda Beat hitam bernopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Sementara itu, tersangka SS ditangkap usai mencuri sepeda motor dari teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Dari tangan SS, petugas menyita satu unit motor Astrea 98 hitam bernopol M 3313 AK serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP sesuai dengan peran dan keterlibatannya masing-masing dalam kasus pencurian tersebut. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *