Tanjungperak, serayunusantara.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menangkap MH (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa MH diketahui terlibat dalam 20 aksi curanmor di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Penangkapan dilakukan setelah rekannya, S, lebih dulu dibekuk saat beraksi di kawasan KH Mas Mansyur, Surabaya, pada Kamis (1/5/2025) lalu.
“Berdasarkan pengakuan S, MH ikut terlibat namun sempat kabur. Kami kemudian berhasil mengamankannya di Jalan Ngaglik, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Senin (11/8/2025).
Hasil penyidikan mengungkap MH telah melakukan pencurian di sejumlah titik, di antaranya Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jl. Bulak Rukem Timur, Jl. Kapas Madya, Jl. Pogot Gg. 6 dan Gg. 7, Jl. Kapas Baru Gg. 2, Jl. Kapas Madya Gg. 3, Jl. Ploso Timur, Warnet, Jl. Sidoyoso Gg. Buntu, Jl. Wonokusumo, Jl. Kenjeran depan Makam Rangkah, Pasar Bong, Jl. Waru bawah jembatan flyover, Jl. Embong Malang, bawah jembatan penyeberangan, Jl. Keputih, tiga kali di Jl. Sidoyoso Masjid, serta sekali di Gedangan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Tuban, Dua Pelaku Masih Buron
MH juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2021. Dalam setiap aksinya, pelaku mencari kendaraan di lokasi sepi atau memanfaatkan kelengahan pemilik yang memarkir sembarangan. (Serayu)


																						









