Probolinggo, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Probolinggo. Kedua tersangka adalah kakak beradik, yakni MS (23) dan Abdul Aziz, warga Dusun Pengumben, Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar.
MS ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, ia mengenakan peci hitam, kaos merah tua, dan sarung tanpa melakukan perlawanan. Sementara itu, kakaknya, Abdul Aziz, telah lebih dulu diamankan pada 26 April 2025.
Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, penangkapan berawal dari laporan Mifathul Huda (24), seorang mahasiswa asal Kraksaan. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Pop bernopol N 6437 MQ saat berbelanja di sebuah swalayan di Desa Kebonagung pada 29 Maret 2025.
“Korban memarkir motornya terkunci setir, namun setelah dua menit di dalam swalayan, kendaraannya sudah raib. Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan dua pelaku terlibat,” jelas AKP Putra.
Baca Juga: Hari ke-11 Operasi Pekat II Semeru: Polda Jatim Tangkap 1.645 Orang, 1.312 Kasus Premanisme
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, polisi kemudian menangkap Abdul Aziz sebelum akhirnya membekuk MS. Keduanya diduga sering beraksi bersama dalam sejumlah kasus pencurian motor di wilayah tersebut.
“Pelaku bekerja sama dengan saudara kandungnya yang sudah kami amankan sebelumnya,” tegas AKP Putra. (serayu)