Sampang, serayunusantara.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita 938,73 gram barang haram tersebut. Operasi pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh ini, petugas berhasil mengamankan seorang kurir berinisial A beserta barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 9 plastik bening. Total berat sabu yang disita mencapai 938,73 gram atau hampir 1 kilogram.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, menjelaskan bahwa masing-masing bungkus sabu memiliki berat bervariasi antara 103,10 gram hingga 104,88 gram.
“Barang bukti ini dalam kondisi siap edar,” tegas Hartono dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mendistribusikan narkoba tersebut. Identitas penerima sabu tersebut telah berhasil diungkap oleh penyidik.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Iran Dibongkar Polda Jatim, 22 Kg Sabu Disita
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (Serayu)