Tulungagung, serayunusantara.com – Kasus pencurian mobil truk dan pickup yang terjadi sekitar 1 (satu) bulan yang lalu berhasil diungkap Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, Senin (16/3/2023).
Pengungkapan kasus pencurian truk dan pickup tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023, pukul 01.00 WIB. Dengan kegigihan anggota Unit macan Agung bekerjasama dengan Satreskrim Polres Kediri Kabupaten dan Blitar Kabupaten akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian.
Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah kos di wilayah Talun Kabupaten Blitar.
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori SH membenarkan bahwa pelaku spesialis pencurian truk dan pickup telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah rumah kos di wilayah Talun Kabupaten Blitar.
Menurut Iptu Anshori, kasus pencurian kendaraan itu terjadi pada tanggal 12 dan 15 Desember 2022 dengan TKP di Kecamatan Besuki, Ngunut dan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Diduga Simpan dan Edarkan Narkotika, IRT di Pare Kediri Diamankan Polisi
“Atas dasar kejadian dan laporan dari para korban, selanjutnya petugas Satreskrim melalui tim Resmob Polres Tulunggaung melakukan Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian mobil truk dan pickup itu,” ujar Anshori.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Anshori, petugas Resmob Polres Tulungagung yang dibantu oleh tim Resmob Polres Kediri Kabupaten dan Blitar Kabupaten akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku.
“Para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Talun Kabupaten Blitar. Pencarian lalu dilanjutkan di rumah milik salah satu pelaku yang tidak jauh dari rumah kos dan mendapati barang bukti Nopol dan buku servis kendaraan curian,” sambungnya.
Masih kata Anshori, pencarian dan pengejaran masih dilanjutkan dan sekitar pukul 05.30 WIB Petugas melakukan Penggrebekan di sebuah bengkel milik pelaku lain yang digunakan untuk mendendeng (mempreteli ) kendaraan curian yang berada di wilayah Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
“Petugas berhasil mengamankan satu Pelaku dan barang Bukti sisa bekas Dendengan TKP Blitar Kota dan TKP Kediri Kabupaten,” kata dia lagi.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan, petugas melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama lain di ilayah Kota malang, di Back Up Resmob Polresta Malang Kota dan berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di wilayah terminal Kota malang.
“Dua orang pelaku inisial SP (56) alamat Malang dan inisial IE (47) warga Malang ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Sedangkan 1 (satu) pelaku lain ditahan di Polres Blitar Kabupaten, dan 2 (dua) orang pelaku ditahan di Polres Kediri Kabupaten,” terangnya.
Dari pengungkapan dan penangkapan komplotan ini, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) kunci T, 1 (satu) ikat oler kawat pembuka kunci, 3 (tiga) buah plat Nopol, 3 (tiga) kaleng botol cat Alvian warna kuning, 1 (satu) buah buku service, 1 (satu) unit kendaraan matic Mio Sporty, dan uang tunai senilai Rp 304.000 (tiga ratus empat ribu rupiah).
“Terhadap pelaku pencurian ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP,” pungkas Anshori. (Ans71/Restu/didik/ruf)