Tersangka MT saat melihat rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya (Foto: IST)
Tulungagung, serayunusantara.com – Kasus pembunuhan sadis seorang gadis berinisial AF (23) asal Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada akhir tahun 2022 lalu kini memasuki babak rekonstruksi.
Rekonstruksi dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung dengan menghadirkan tersangka MT (26) warga asal Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
“Rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Selasa (28/2/2023).
Agung mengungkapkan, rekontruksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Mapolres Tulungagung, kemudian di rumah korban dan di sungai tempat tersangka membuang barang bukti.
“Tersangka tidak bisa memperagakan semua adegan dalam rekonstruksi karena sedang dalam keadaan sakit dan kita gantikan peran pengganti,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Pelaku Penyerangan Warga di Wamena Papua
AKP Agung menyebut, total ada 69 adegan dalam rekonstruksi ini, yakni mulai dari korban dan tersangka bertemu dan liburan di pantai hingga saat tersangka membuang barang bukti dan handphone korban di sungai besar yang tak jauh dari rumah korban.
“Adegan yang krusial yakni pada saat tersangka masuk kamar, kemudian korban sempat mendorong dan melawan tersangka namun langsung dihabisi dengan golok yang dibawanya,” bebernya.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, setelah dilakukan rekonstruksi, pihaknya selanjutnya akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
“Dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan adanya fakta baru, semua masih sesuai dengan BAP sebelumnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mendapatkan laporan orang meninggal dunia di dalam kamar pada Senin (19/12/2022) yang lalu. Dan setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian menduga bahwa AF merupakan korban pembunuhan. Sebab saat dilakukan pemeriksaan di TKP, polisi menemukan banyak luka tusukan pada jasad korban.
Setelah sekitar satu bulan buron, tersangka MT yang ternyata mantan pacar korban itu akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung di lokasi persembunyiannya di wilayah kabupaten Blitar.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (jun/ruf)