Surabaya, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 84,758 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi senilai Rp127,16 miliar. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan, keberhasilan ini setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil tangkapan tahun 2024 yang mengarah pada dua jaringan berbeda,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi membuntuti jaringan pertama selama empat bulan di sejumlah kota, mulai Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di sebuah kontrakan di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dua tersangka, AR (33) asal Bandung dan HD (26) asal Bekasi, ditangkap bersama 43,8 kg sabu dalam bungkus teh Cina dan 40.328 butir ekstasi dalam bungkus kopi. Polisi juga menyita tiga tas ransel, satu tas kecil, dan sebuah mobil Daihatsu. Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp30–100 juta.
Beberapa hari kemudian, Minggu (17/8/2025), polisi kembali menghentikan mobil Toyota Calya berpelat palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dari kendaraan itu, petugas menemukan 40,8 kg sabu dalam kemasan plastik bergambar naga dan ikan koi. Dua tersangka lain, SH (32) warga Bojonegoro dan DS (29) warga Tuban, turut diamankan.
Dalam penggeledahan lanjutan di sebuah kontrakan, polisi menemukan tiga panel box listrik yang dipakai untuk menyamarkan barang bukti. Keduanya mengaku mendapat upah Rp186 juta dari bandar besar dengan iming-iming pelunasan utang.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, keempat tersangka ini bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok. Meski tidak saling mengenal, mereka menjalankan peran serupa dalam distribusi narkoba lintas Kalimantan–Jawa dengan sasaran utama Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen kami dalam perang melawan narkoba sekaligus langkah menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkas Kombes Luthfi. (Serayu)













