Jatim, serayunusantara.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan respons terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah menjalankan Program Pembebasan Pajak Daerah setiap tahun guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan menjaga stabilitas pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Dalam rapat paripurna DPRD Jatim (25/4/2025), Khofifah memaparkan empat bentuk insentif yang diberikan:
- Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan dan bea balik nama.
- Pembebasan pokok bea balik nama untuk kendaraan bekas.
- Penghapusan pajak progresif.
- Pengurangan atau pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor.
Program ini telah berjalan sejak 2019 dan hingga akhir 2024, tercatat 11,9 juta wajib pajak memanfaatkannya dengan total insentif mencapai Rp1,54 triliun. Selain itu, 139.980 kendaraan dari luar provinsi akhirnya terdaftar di Jatim.
Baca Juga: Penumpang Ramai Manfaatkan Trans Jatim Gratis di Hari Angkutan Nasional 2025
Pada 2022, Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan umum, termasuk ojek online (16.296 unit) dan mikrolet (1.280 unit), dengan total potensi pajak yang dihapus senilai Rp3,7 miliar.
Khofifah menegaskan bahwa insentif ini tidak menghilangkan kewajiban membayar pokok pajak, melainkan mendorong keadilan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(Serayu)