Blitar, serayunusantara.com – Bahaya laten bubuk petasan kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Seorang pemuda berinisial M A N alias N (22), warga Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan memproduksi belasan kilogram bahan peledak secara ilegal di kediamannya.
Langkah hukum ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi bahan kimia berbahaya di lingkungan Dusun Demangan. Menanggapi laporan yang masuk pada Rabu (25/2/2026) tersebut, Unit Reskrim Polsek Srengat segera melakukan investigasi mendalam.
Hasilnya, pada Sabtu dini hari (28/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan “dapur” peracikan bahan peledak yang dijalankan oleh pemuda usia 20-an tersebut.
Baca Juga: Ekonomi Kerakyatan Blitar Menggeliat: Perputaran Uang Bazar Takjil Jalan Kenanga Tembus Rp443 Juta
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan bahan baku seperti belerang, alumunium powder, dan KCL melalui platform belanja daring Shopee. Dari bahan-bahan mentah tersebut, tersangka mampu memproduksi total 16,5 kilogram bubuk mercon siap pakai.
Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan, mengungkapkan bahwa sebagian hasil produksi tersebut sudah sempat beredar ke tangan konsumen.
“Tersangka sudah menjual sekitar 7 kilogram kepada rekan-rekannya dan konsumen lain melalui sistem Cash on Delivery (COD). Pemasarannya pun dilakukan secara terbuka lewat media sosial Facebook,” jelasnya.
Di tempat kejadian, petugas menyita sejumlah alat bukti yang cukup lengkap, di antaranya:
• 7 kantong plastik berisi serbuk mercon.
• Puluhan selongsong petasan berbagai ukuran.
• Timbangan digital, alat pengayak, serta sisa bahan baku (arang, belerang, KCL).
• Satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Aktivitas nekat ini membuat M A N dijerat dengan Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini secara tegas melarang siapapun membuat, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa izin resmi.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas serupa demi mencegah potensi tragedi akibat ledakan bahan petasan yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan. (San/ha)
























