Kediri, serayunusantara.com — Proses hukum terhadap dua aktivis, Saiful Amin yang akrab disapa Sam Oemar, bersama Shelfin Bima, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (01/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa terkait kasus dugaan penghasutan, Kamis (02/04/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Sam Oemar dan Shelfin Bima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.
Atas dasar uraian fakta persidangan yang dihimpun jaksa, keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Tuntutan ini menarik perhatian publik lantaran adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam antara jaksa dan fakta-fakta yang muncul dari keterangan saksi di persidangan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, mayoritas saksi yang dihadirkan—yang notabene merupakan pihak yang melakukan tindakan perusakan dan pelemparan—justru memberikan keterangan yang meringankan kedua terdakwa.
Baca Juga: Baru Bebas Murni! Komar Langsung Dijemput Penyidik Menuju Polda Jatim Tanpa Jeda
Para saksi tersebut secara konsisten menyatakan bahwa tindakan anarkis yang mereka lakukan murni atas inisiatif pribadi dan bukan karena terpengaruh oleh orasi yang disampaikan oleh Sam Oemar maupun Shelfin Bima.
Kesaksian ini dinilai oleh banyak pihak sebagai alasan kuat yang seharusnya menggugurkan tuduhan penghasutan yang dialamatkan oleh jaksa.
Merespons tuntutan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan. Shelfin Bima menegaskan bahwa dirinya bersama Saiful Amin tengah mempersiapkan dokumen pembelaan secara mendalam untuk meluruskan fakta yang ada.
“Kami ingin meluruskan poin-poin yang menurut kami tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan fakta persidangan,” ungkap Shelfin Bima saat dikonfirmasi usai persidangan.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 9 April 2026 mendatang. Agenda utama sidang tersebut adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Upaya pembelaan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menemukan kebenaran materiil dan keadilan bagi kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.
Hingga saat ini, jalannya persidangan terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat dan rekan-rekan aktivis yang berharap agar putusan hakim nantinya dapat bersandar pada fakta-fakta yang terungkap secara jernih di ruang sidang. (Fis/Serayu)
























