Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni pemetaan jalur tambang, khususnya di wilayah Blitar Utara, guna menertibkan arus distribusi material dan memaksimalkan potensi pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan, Imam Solichin, mengungkapkan bahwa jalur tambang yang telah dipetakan akan segera diberlakukan. Saat ini masih terdapat tiga titik jalur yang difokuskan yakni di Desa Krisik, Bladak, dan sekitar aliran Kali Semut, yang meliputi jalan desa maupun jalan kabupaten.
“Saat ini masih ada tiga desa yang kita petakan untuk jalur pertambangan. Meliputi jalan desa dan jalan kabupaten di wilayah Krisik, Bladak, dan Kali Semut,” terang Imam saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Tak Ada Uang Tunai di Pos Pantau, Begini Penjelasan Bapenda Kabupaten Blitar
Menurut Imam, pemetaan jalur ini bukan hanya untuk penataan lalu lintas kendaraan tambang, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penagihan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hasilnya pun sudah mulai terlihat. Dalam waktu lima hari terakhir, pendapatan dari sektor ini mencapai Rp77 juta.
“Ini capaian yang sangat signifikan, karena jika dibandingkan dengan tahun lalu, dalam satu tahun penuh hanya terkumpul sekitar Rp60 juta. Sekarang dalam waktu lima hari saja sudah melampaui angka tersebut,” tegasnya.
Imam menambahkan, pihaknya menargetkan PAD dari sektor MBLB bisa mencapai Rp600 juta per tahun. Target ambisius ini disebutnya realistis apabila didukung koordinasi lintas sektor, termasuk pengawasan dari instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pemerintah desa.
“Kita ingin meminimalisir kebocoran pendapatan di lapangan. Jadi perlu sinergi antara Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi, kepolisian, hingga perangkat desa. Jika jalur tertib dan pemungutan sesuai aturan, potensi PAD kita sangat besar,” imbuhnya.

Pihaknya juga memastikan tidak ada pungutan liar dalam pengawasan lapangan. Petugas hanya memverifikasi dokumen resmi seperti Surat Tanda Pengambilan (STP) dan memastikan kendaraan yang melintas memang telah memenuhi kewajiban pajaknya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan penggiat antikorupsi yang berharap agar penerapan sistem ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membawa transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pajak sektor tambang.
“Langkah ini harus terus diawasi agar tidak berubah menjadi celah praktik pungli di lapangan. Kami di dewan akan mendukung penuh sepanjang pelaksanaannya transparan dan mengacu pada regulasi,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Mujib dari Fraksi Gerindra.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar tambang sebagai pengawas sosial agar tata kelola PAD dari sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat bagi daerah.
“Masyarakat juga berhak tahu ke mana aliran pendapatan ini digunakan. Jangan sampai PAD tinggi tapi tidak terasa dampaknya di desa-desa penghasil tambang,” tandasnya, Rabu.
Terakhir, Mujib mendorong agar seluruh jalur transportasi tambang menjadi aset pemda, sehingga jika rusak bisa diperbaiki oleh pemda dan ke depan bisa ditingkatkan menjadi jalan kelas berat. (Jun)











